0
Menurut Direktur Pemerintahan Desa dan kelurahan pada Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Pengawasan Dana Desa dilakukan oleh masyarakat melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pemerintah di atasnya, yaitu pemerintah kabupaten/kota.

Bahkan menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi, menekankan agar masyarakat tidak khawatir dengan potensi penyimpangan dana triliunan rupiah ini sebab setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem. Pemerintah, akan melakukan pengawasan dalam penetapan anggaran, evaluasi anggaran danpertanggungjawaban anggaran. Selain itu, kata dia, ada juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran itu setiap akhir tahun.

Meskipun Pemerintah telah meyakinkan agar masyarakat tidak khawatir mengenai penyelewengan dana desa tersebut tetapi dengan adanya fakta bahwa banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi bukan tidak mungkin kalau ladang korupsi itu akan berpindah ke desa-desa. Masyarakat desa sangat berharap agar BPD bisa menjalankan fungsinya untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut.Bagaimana sebenarnya mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh BPD, adakah dasar hukumnya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dibawah ini akansaya uraikan bagaimana BPD bisa melaksanakan amanat dari masyarakat desa yang mendambakan penggunaan dana yang transparan dan akuntabel.

Dasar Hukum :

A. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa Pasal 55 disebutkan :Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; danc. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.Ketentuan pasal 55 huruf c yang mengatakan bahwa BPD mempunyai fungsi melakukan pengawasan kinerja kepala Desa inilah entry point yang akan saya bahas disini.

B. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Desa :Pasal 48:Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib:

  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggarankepada bupati/walikota;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masajabatankepada bupati/walikota;c. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertuliskepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaranLebih lanjut dalamPasal 51PP yang sama disebutkan :1). Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.2 ). Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.3). Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.Dari uraian diatas sudah jelas bahwa Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan dana desa tersebut agar tidak diselewengkan. Mari kita cermati ketentuan pasal 48 dan 51 PP Nomor 43 Tahun 2014.Dalam Peraturan Pemerintah tersebut setikdanya ada 3 poinyang sangat krusial yaitu : 1. Pasal 48 huruf cyang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajibmenyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BadanPermusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran. 2.Pasal 51 ayat 2bahwa Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. Mari kita garis bawahi mengenai kata-katapaling sedikit memuatpelaksanaan peraturan Desa.Kita tentu masih ingat bahwa APBDes adalah merupakan salah satu contoh Peraturan Desa.Ini artinyabahwa kalau Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa berarti kepala desa wajib membuat laporan tentang pelaksanaan APBDes.3.Lebih lanjut dalam Pasal 51 ayat (3) dijelaskan bahwa laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa.

Post a Comment

 
Top